PP
STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Pasal 54
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Selain Fakultas, Rektor dapat membentuk Sekolah
sebagai unsur pelaksana akademik sesuai dengan kebutuhan.
(2) Sekolah dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu
oleh paling banyak 2 (dua) orang wakil Dekan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendirian,
penggabungan, pemisahan, perubahan nama, dan pembubaran Sekolah diatur dalam Peraturan Rektor dengan pertimbangan SA.
Bagian Keenam Ketenagaan
