PP
STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Pasal 55
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pegawai Undip terdiri atas Dosen dan Tenaga
Kependidikan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
pegawai negeri sipil; dan
nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai Undip nonpegawai
negeri sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai Undip pegawai negeri sipil.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban
pegawai Undip nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
(5) Undip . . .
(5) Undip dapat memberhentikan dan memindahkan
pegawai Undip nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
