PP
STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rekrutmen pegawai Undip berstatus pegawai negeri
sipil dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan Undip.
(2) Pengangkatan dan pembinaan karier pegawai Undip
yang berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
