PP
STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Pasal 57
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rekrutmen pegawai Undip berstatus nonpegawai
negeri sipil sebagaimana dimaksud pada pasal 55 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Undip berdasarkan usulan Fakultas atau Sekolah berdasarkan analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(2) Pengangkatan dan pembinaan karier pegawai Undip
berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada pasal 55 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Rektor.
