PP
STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Pasal 28
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organ Undip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(2) Rapat koordinasi antar organ Undip dilakukan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pengambilan keputusan dalam rapat yang
diselenggarakan oleh organ Undip dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja
antarorgan Undip sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Kedua Majelis Wali Amanat
