Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Persyaratan untuk menjadi Rektor sebagai berikut:
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
warga negara Indonesia;
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter instansi resmi;
Dosen Undip yang berstatus pegawai negeri sipil;
berpendidikan doktor dan jabatan akademik profesor;
memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi;
memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi Undip;
berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
tidak . . .
tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
bersedia dicalonkan menjadi Rektor;
bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak di luar Undip lainnya yang bertentangan dengan kepentingan Undip; dan
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Wakil Rektor harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
warga negara Indonesia;
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter instansi resmi;
Dosen Undip berstatus pegawai negeri sipil;
berpendidikan doktor dan jabatan akademik paling rendah lektor kepala;
memiliki integritas, komitmen dan kepemimpinan yang tinggi;
memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi Undip;
berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan wakil Rektor yang sedang menjabat;
bebas . . .
bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak di luar Undip lainnya yang bertentangan dengan kepentingan Undip; dan
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
