PP
STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Pasal 42
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap jabatan pada:
badan hukum pendidikan lain atau perguruan tinggi lain;
lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
badan usaha baik di dalam maupun di luar Undip; atau
jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Undip.
