PP
STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor dan wakil Rektor berhenti apabila yang
bersangkutan:
berakhir masa jabatan;
telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
mundur atas permintaan sendiri;
meninggal dunia;
melanggar norma dan etika akademik;
melakukan tindakan asusila;
sakit . . .
sakit jasmani atau rohani selama 6 (enam) bulan yang dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
tidak cakap melaksanakan tugas; atau
menjadi terdakwa dan/atau terpidana dalam tindak pidana yang diancam pidana penjara.
(2) Pemberhentian Rektor dilakukan MWA setelah
mendapatkan pertimbangan SA.
