PP
STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Pasal 44
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i, dan sisa masa jabatannya paling lama 1 (satu) tahun, salah satu wakil Rektor diangkat menjadi Rektor baru oleh MWA sampai dengan berakhir masa jabatan Rektor yang diberhentikan.
(2) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i, dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, maka dilakukan pemilihan Rektor baru.
(3) Dalam hal Rektor berhalangan tidak tetap, tugas dan
kewenangan Rektor dijalankan sementara oleh salah satu wakil Rektor.
