PP
STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(2) bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (2) bertanggung jawab kepada Dekan.
(3) Dekan dan wakil Dekan, ketua senat Fakultas, dan
sekretaris senat Fakultas, serta ketua Departemen dan sekretaris Departemen diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara
pengangkatan, dan pemberhentian pimpinan fakultas, senat fakultas, dan departemen diatur dalam Peraturan Rektor.
