PP
STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Pasal 50
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Fakultas terdiri atas:
- pimpinan Fakultas;
- senat Fakultas; dan
- departemen.
(2) Pimpinan Fakultas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu oleh paling banyak 4 (empat) orang wakil Dekan.
(3) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(4) Departemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
