Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) SA dapat membentuk Dewan Profesor untuk
memberikan masukan kepada organ Undip.
(2) Dewan . . .
(2) Dewan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas:
mengembangkan pemikiran, pandangan, atau memberikan masukan kepada organ Undip terkait isu strategis yang dihadapi bangsa dan negara serta penyelesaiannya;
menyampaikan pemikiran atau pandangan kepada organ Undip terkait pengembangan ilmu;
menjadi pelopor dalam mengembangkan, menanamkan, dan menjaga integritas moral dan etika, wawasan kebangsaan kepada Sivitas Akademika, dan masyarakat; dan
memberikan persetujuan kenaikan jabatan profesor bagi lektor atau lektor kepala.
(3) Anggota Dewan Profesor merupakan wakil profesor
dari setiap Fakultas paling banyak 5 (lima) orang.
(4) Profesor anggota SA tidak dapat dipilih sebagai
anggota Dewan Profesor.
(5) Dewan Profesor dipimpin seorang ketua dan dibantu
seorang sekretaris yang keduanya dipilih dari dan oleh anggota Dewan Profesor untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Profesor dapat
membentuk sejumlah komisi yang tugas, wewenang, dan tata kerjanya ditetapkan oleh Dewan Profesor.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Dewan
Profesor diatur dalam Peraturan SA.
Bagian Kelima . . .
Bagian Kelima Organisasi Fakultas dan Sekolah
