PP
STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) SA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh
seorang sekretaris.
(2) SA terdiri atas:
ketua merangkap anggota;
sekretaris merangkap anggota; dan
anggota.
(3) Ketua dan sekretaris SA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dijabat oleh profesor anggota SA yang bukan berasal dari unsur pimpinan organ Undip.
(4) Ketentuan mengenai alat kelengkapan SA, hak suara,
dan tata cara pengambilan keputusan diatur dalam Peraturan SA.
