Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) SA terdiri atas:
anggota ex-officio yang terdiri dari Rektor, wakil Rektor, Dekan Fakultas, dan Dekan Sekolah; dan
wakil Dosen yang mewakili bidang keilmuan dan dipandang mampu melaksanakan tugas dan wewenang sebagai anggota SA.
(2) Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b sebanyak 3 (tiga) kali jumlah anggota SA ex- officio.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perimbangan wakil
Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan SA.
(4) Anggota SA harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
memiliki reputasi akademik yang menonjol khususnya dalam pendidikan dan penelitian, dan diakui dalam bidang atau kelompok kelimuannya;
berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
memiliki gelar doktor;
Dosen tetap yang menduduki jabatan fungsional akademik paling rendah jenjang lektor;
telah memiliki pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun di Undip pada bidangnya; dan
memiliki komitmen dan integritas.
(5) Anggota SA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Anggota . . .
(6) Anggota SA ex-officio tidak dapat dipilih menjadi
ketua dan tidak mempunyai hak suara dalam hal terjadi pemungutan suara pemilihan ketua dan sekretaris SA.
(7) Ketua SA tidak dapat merangkap sebagai ketua
organ Undip lainnya, serta ketua unit lain di lingkungan Undip.
(8) Dalam melaksanakan tugas, SA dapat membentuk
komisi yang tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan anggotanya ditetapkan oleh SA.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan
pemberhentian SA diatur dengan Peraturan SA.
