Pasal 79
BAB 8 — PERENCANAAN
(1) Untuk melaksanakan rencana strategis, Rektor
membuat rencana kerja dan anggaran tahunan Undip.
(2) Rencana kerja dan anggaran tahunan Undip paling
sedikit memuat:
rencana kerja Undip;
anggaran Undip; dan
proyeksi keuangan pokok.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan diajukan oleh
Rektor kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai
(4) Rencana kerja dan anggaran tahunan disahkan oleh
MWA paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.
(5) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan
yang diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rencana kerja dan anggaran tahunan sebelumnya dapat dilaksanakan sampai menunggu pengesahan rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan.
(6) Ketentuan . . .
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem
perencanaan diatur dengan Peraturan MWA
Bagian Kesatu Sumber Pendanaan
