Pasal 78
BAB 8 — PERENCANAAN
(1) Sistem perencanaan Undip merupakan satu
kesatuan tata cara perencanaan Undip yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
(2) Sistem perencanaan Undip menjadi dasar bagi setiap
organ Undip dan seluruh Sivitas Akademika dalam pembuatan program.
(3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas:
25 (dua puluh lima) tahun, untuk jangka panjang;
5 (lima) tahun, untuk jangka menengah; dan
1 (satu) tahun, untuk jangka pendek.
(4) Sistem perencanaan Undip dituangkan dalam
bentuk dokumen perencanaan Undip.
(5) Dokumen perencanaan Undip mencakup:
rencana induk pengembangan, merupakan rencana jangka panjang yang disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA yang bersifat arahan serta menjadi acuan bagi organ Undip dalam pencapaian tujuan jangka panjang Undip;
rencana strategis, merupakan penjabaran rencana induk pengembangan Undip berupa rencana jangka menengah yang dibuat oleh Rektor pada masa awal jabatannya dan menguraikan secara menyeluruh rencana untuk mencapai tujuan jangka menengah Undip; dan
rencana . . .
- rencana kerja dan anggaran, merupakan rencana kerja dan anggaran tahunan untuk melaksanakan program kerja tahunan Undip yang merupakan penjabaran dari rencana strategis Undip.
(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
merupakan acuan perencanaan dan dapat digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.
