Pasal 80
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk
penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Undip yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Undip dapat juga berasal dari:
masyarakat;
biaya pendidikan;
pengelolaan dana abadi;
usaha Undip;
kerja sama tridharma perguruan tinggi;
pengelolaan kekayaan Undip;
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
pinjaman.
(3) Penerimaan Undip dari sumber dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan Undip yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana
Undip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kedua Kekayaan
