PP
STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Pasal 81
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan Undip dapat bersumber dari:
kekayaan awal;
hasil pendapatan Undip;
bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Seluruh kekayaan Undip termasuk kekayaan
intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan Undip.
(3) Seluruh kekayaan Undip dikelola secara mandiri,
transparan, dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, pengelolaan, dan pengembangan Undip.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan
kekayaan Undip diatur dengan Peraturan MWA.
