PP
STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Pasal 82
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan awal Undip berupa kekayaan negara yang
dipisahkan, kecuali tanah.
(2) Tanah . . .
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul yang disampaikan oleh Menteri.
(4) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk
ditempatkan sebagai kekayaan awal Undip diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
