PP
STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Pasal 93
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
untuk pertama kali senat universitas yang masih ada membentuk SA dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan; dan
SA sebagaimana dimaksud pada huruf a membentuk dan mengusulkan anggota MWA kepada Menteri paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak terbentuknya SA.
