PP
STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Pasal 94
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Undip harus menyesuaikan pengelolaan dalam bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
