PP
STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Pasal 9
(1) Bendera Undip berwarna biru dengan lambang
Undip di tengahnya.
(2) Setiap Fakultas dan Sekolah mempunyai bendera
dengan warna tertentu dengan lambang Undip di tengahnya.
(3) Bendera Undip sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan
bendera Undip, Fakultas, dan Sekolah diatur dalam Peraturan Rektor.
