PP
STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Pasal 8
(1) Lambang Undip mencerminkan pribadi unggul,
berani, jujur, dan peduli.
(2) Lambang Undip merupakan simbol yang terdaftar
dan dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Lambang Undip sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran dan
penggunaan lambang Undip diatur dalam Peraturan Rektor.
