PP
STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Pasal 11
(1) Busana Undip terdiri dari busana akademik dan
busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan oleh pimpinan Undip, profesor,
anggota SA, dan wisudawan.
(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat terdiri atas toga, kalung jabatan, dan
samir.
(4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa jaket berwarna biru kobalt dan di bagian dada kiri terdapat lambang Undip.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, warna, dan
penggunaan busana akademik dan busana almamater diatur dalam Peraturan Rektor.
