Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) Undip melaksanakan sistem penerimaan mahasiswa
untuk seluruh jenjang pendidikan secara objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.
(2) Undip menerima mahasiswa berkewarganegaraan
Indonesia dan/atau asing sebagai peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Undip wajib mencari dan menjaring calon
mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia yang:
memiliki potensi akademik tetapi kurang mampu secara ekonomi; dan/atau
berasal dari daerah terluar, daerah terdepan, dan daerah tertinggal.
(4) Undip wajib menerima mahasiswa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari setiap penerimaan mahasiswa pada program sarjana.
(5) Undip . . .
(5) Undip wajib memberikan beasiswa atau bantuan
biaya pendidikan bagi mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaringan dan
penerimaan mahasiswa baru, serta pemberian beasiswa diatur dalam Peraturan Rektor.
Paragraf 4 Sidang Terbuka
