PP
STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) Undip menggunakan bahasa pengantar resmi
bahasa Indonesia dalam menyelenggarakan pendidikan dan sistem administrasi pendidikan.
(2) Selain bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Undip dapat menggunakan bahasa asing dan/atau bahasa daerah.
Paragraf 3 Penerimaan Mahasiswa
