PP
STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan
dilaksanakan dengan satuan waktu semester.
(2) Penyelenggaraan pendidikan menerapkan sistem
kredit semester.
(3) Selain sistem kredit semester sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Undip dapat menyelenggarakan sistem lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
