PP
STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) Pendidikan diselenggarakan dengan kurikulum yang
dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan dan Program Studi, jati diri Undip, kompetensi lulusan, tantangan lokal, regional, dan global serta paling sedikit memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
(2) Selain mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengembangan kurikulum dapat mengadopsi standar pendidikan tinggi internasional.
(3) Kurikulum dievaluasi dan dikembangkan secara
berkala dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keilmuan serta keprofesian di tingkat nasional, regional, dan internasional.
