PP
STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) Undip dapat memberikan gelar doktor kehormatan
dan/atau penghargaan kepada anggota masyarakat yang dianggap telah berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Undip dapat mencabut gelar doktor kehormatan
dan/atau penghargaan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan
pencabutan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan diatur dalam Peraturan Rektor setelah memperoleh pertimbangan SA.
Bagian Kedua Penelitian
