Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) Undip menyelenggarakan penelitian yang diarahkan
untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mampu menghasilkan inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan baik secara mandiri oleh Undip maupun melalui kerja sama dengan lembaga, badan usaha, dan/atau organisasi lain baik nasional dan/atau internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kegiatan . . .
(3) Kegiatan penelitian Undip dilakukan dalam bentuk
penelitian monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau transdisiplin.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan orientasi
dan ciri Undip serta kompetensi keilmuan yang sesuai dengan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(5) Orientasi dan ciri penelitian Undip diarahkan pada
pengembangan lingkungan wilayah tropis, pantai, dan pesisir secara berkelanjutan.
(6) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (5) disebarluaskan dengan
cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan.
(7) Hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu,
dan/atau membahayakan kepentingan umum dilarang untuk disebarluaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (5) dapat diusulkan untuk
memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Undip memperoleh manfaat dari hasil penelitian
berdasarkan kesepakatan antara Undip, peneliti, dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Undip memberikan penghargaan terhadap hasil
penelitian Sivitas Akademika yang:
diterbitkan dalam jurnal internasional yang diakui Kementerian;
memperoleh hak kekayaan intelektual yang dimanfaatkan oleh industri; atau
inovasi . . .
- menjadi inovasi, teknologi tepat guna, dan/atau buku yang digunakan sebagai sumber belajar.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian
diatur dalam Peraturan Rektor.
