PP
STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) Undip wajib mengalokasikan dana paling sedikit
15% (lima belas persen) dari biaya operasional Undip untuk kegiatan penelitian.
(2) Undip berhak menggunakan pendapatan yang
diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan Undip.
Bagian Ketiga Pengabdian Kepada Masyarakat
