Pasal 26
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) Undip menyelenggarakan pengabdian kepada
masyarakat dalam bentuk pelayanan, pemberdayaan, dan/atau kerja sama dengan masyarakat sesuai dengan kompetensi akademik yang dimiliki.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi hasil penelitian untuk membangun bangsa dan berperan serta memberdayakan dan memajukan masyarakat.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan
sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengayaan sumber belajar, dan/atau untuk pembelajaran dan pematangan Sivitas Akademika.
(4) Undip . . .
(4) Undip memberikan penghargaan terhadap hasil
pengabdian kepada masyarakat oleh Sivitas Akademika yang:
diterbitkan dalam jurnal internasional yang diakui Kementerian;
memperoleh hak kekayaan intelektual yang dimanfaatkan oleh industri; atau
digunakan sebagai teknologi tepat guna dan/atau buku yang digunakan sebagai sumber belajar.
(5) Pendanaan program pengabdian kepada masyarakat
dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Undip, dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pengabdian kepada masyarakat diatur dalam Peraturan Rektor.
Bagian Kesatu Umum
