PP
STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
Rektor wajib mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi etika dan norma/kaidah keilmuan.
