PP
STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Pasal 64
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai
pegawai Undip nonpegawai negeri sipil berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan.
(2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dipekerjakan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan.
(3) Ketentuan mengenai pengangkatan, penjenjangan,
pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan Undip diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Ketujuh Mahasiswa
