PP
STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Undip mempunyai visi menjadi universitas riset yang
unggul.
(2) Undip mempunyai misi:
menyelenggarakan pendidikan tinggi yang menghasilkan lulusan yang unggul dan kompetitif;
menyelenggarakan penelitian yang menghasilkan publikasi, hak kekayaan intelektual, buku, kebijakan, dan teknologi yang berhasil guna dan berdaya guna dengan mengedepankan budaya dan sumber daya lokal;
menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang dapat menghasilkan publikasi, hak kekayaan intelektual, buku, kebijakan, dan teknologi yang berhasil guna dan berdaya guna dengan mengedepankan budaya dan sumber daya lokal; dan
menyelenggarakan . . .
- menyelenggarakan tata kelola pendidikan tinggi yang efisien, akuntabel, transparan, dan berkeadilan.
