PP
STATUTA UNIVERSITAS DIPONEGORO
Pasal 62
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai Undip pegawai
negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Batas usia pensiun bagi Dosen Undip nonpegawai
negeri sipil disetarakan dengan batas usia pensiun Dosen Undip pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Batas usia pensiun bagi Tenaga Kependidikan Undip
nonpegawai negeri sipil terdiri atas:
Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan struktural setara dengan eselon II adalah 60 (enam puluh) tahun; dan
Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan struktural setara eselon III, eselon IV, fungsional umum, dan fungsional tertentu adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
