STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank
Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang
merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk
oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan
khusus untuk mengelola tanah.
- Komite Bank Tanah yang selanjutnya disebut Komite
adalah Komite yang bertugas untuk menetapkan
kebijakan strategis Bank Tanah.
- Dewan Pengawas adalah organ Bank Tanah yang
memiliki tugas untuk mengawasi seluruh kegiatan
Bank Tanah serta menyampaikan rekomendasi atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Bank Tanah.
- Badan Pelaksana adalah organ Bank Tanah terdiri
atas Kepala dan Deputi yang berwenang dan
bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Bank
Tanah.
- Peraturan Komite adalah peraturan yang ditetapkan oleh Komite sebagai acuan penetapan kebijakan
strategis dalam penyelenggaraan operasional Bank
Tanah.
- Peraturan Kepala Badan Pelaksana adalah peraturan
yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan dalam
2021, No.279 -3-
penyelenggaraan operasional Bank Tanah.
- Pejabat Struktural Bank Tanah adalah Komite, Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan
Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana.
- Rencana Induk Bank Tanah yang selanjutnya disebut
Rencana Induk adalah perencanaan pemanfaatan
ruang kawasan Bank Tanah.
Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan
dan tata ruang.
KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Bank Tanah berkedudukan di Ibu Kota Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Bank Tanah dapat mempunyai kantor perwakilan di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan kantor
perwakilan diatur dalam Peraturan Kepala Badan
Pelaksana.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
Struktur Bank Tanah terdiri atas:
Komite;
Dewan Pengawas; dan
Badan Pelaksana.
2021, No.279 -4-
Bagian Kedua
Komite
Paragraf 1
Susunan Komite
Pasal 4
Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
Menteri sebagai ketua merangkap anggota;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan sebagai anggota;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagai anggota; dan/atau
- menteri/kepala lembaga lainnya yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota sesuai dengan kebutuhan.
Paragraf 2 Tugas dan Wewenang Komite
Pasal 5
(1) Komite bertugas menetapkan kebijakan strategis Bank
Tanah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Komite berwenang:
menetapkan jumlah Deputi Badan Pelaksana;
mengangkat dan memberhentikan Kepala dan
Deputi Badan Pelaksana;
- memberikan persetujuan dan mengesahkan
rencana jangka panjang, rencana jangka menengah, dan Rencana Kerja dan Anggaran
Tahunan Bank Tanah;
- menerima dan mengevaluasi laporan
pertanggungjawaban dan kinerja dari Dewan
Pengawas dan Badan Pelaksana;
2021, No.279 -5-
- mengesahkan laporan tahunan dan kinerja dari
Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana;
- menyampaikan laporan tahunan dan kinerja
Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada
Presiden;
- mengusulkan penambahan modal Bank Tanah
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
- memberikan persetujuan dalam pembentukan
badan usaha atau badan hukum dalam
mendukung kegiatan pengembangan Bank
Tanah;
- memberikan persetujuan terhadap pinjaman
dalam rangka pembiayaan peningkatan kapasitas pengelolaan aset Bank Tanah yang dituangkan
dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan;
- memberikan persetujuan terhadap kebijakan
dan/atau Peraturan Kepala Badan Pelaksana
yang berdampak signifikan terhadap pengembangan Bank Tanah;
- menetapkan formulasi tarif pemanfaatan tanah
berdasarkan usulan Badan Pelaksana; dan
- menetapkan Peraturan Komite.
Paragraf 3 Tata Cara Pengambilan Keputusan Komite
Pasal 6
(1) Pengambilan keputusan Komite dilakukan melalui
rapat Komite.
(2) Rapat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan dengan ketentuan:
dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) Anggota
Komite;
2021, No.279 -6-
- dilakukan secara fisik dan/atau melalui media
elektronik;
dipimpin oleh Ketua Komite; dan
diselenggarakan di dalam atau di luar kantor
Bank Tanah.
(3) Dalam hal Ketua Komite berhalangan untuk
memimpin rapat Komite, Ketua Komite menunjuk
salah satu Anggota Komite untuk memimpin rapat.
(4) Rapat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat mengundang Dewan Pengawas dan Badan
Pelaksana dalam rapat.
(5) Pengambilan keputusan Komite dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat.
(6) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, keputusan
Komite ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(7) Keputusan Komite sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) berlaku setelah ditetapkan dalam
rapat dan mengikat seluruh Anggota Komite.
(8) Keputusan Komite ditandatangani oleh seluruh
Anggota Komite yang hadir secara fisik dan/atau
melalui media elektronik.
(9) Dalam keadaan tertentu, keputusan Komite dapat
ditetapkan melalui mekanisme keputusan sirkuler
yang disetujui seluruh Anggota Komite.
(10) Keputusan sirkuler sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) merupakan pengambilan keputusan yang
diambil di luar rapat Komite.
Paragraf 4
Tata Cara Pengangkatan Komite
Pasal 7
(1) Menteri mengusulkan keanggotaan Komite lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d kepada
Presiden.
2021, No.279 -7-
(2) Ketua dan Anggota Komite ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(3) Keanggotaan Komite lainnya yang diusulkan oleh
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan menteri atau kepala lembaga yang
memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan Bank
Tanah.
Paragraf 5
Sekretariat Komite
Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan tugas, Komite dibantu oleh
Sekretariat Komite.
(2) Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh Pejabat Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agraria/pertanahan dan tata ruang.
(3) Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas memberikan dukungan teknis,
administratif, dan analisis kepada Komite
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Sekretariat Komite berfungsi:
membantu Komite dalam menyusun dan mengkaji rancangan Peraturan Komite;
mengkaji rancangan Peraturan Kepala Badan
Pelaksana yang strategis sebelum diberikan
persetujuan oleh Komite;
- mengkaji dan mengevaluasi laporan Dewan
Pengawas dan Badan Pelaksana sebelum disampaikan kepada Komite; dan
- melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Komite.
(5) Sekretariat Komite dapat dibantu oleh organ
pendukung atau tenaga ahli sesuai kebutuhan melalui persetujuan Komite.
2021, No.279 -8-
Bagian Ketiga
Dewan Pengawas
Pasal 9
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf b ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas
usulan Komite.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang, terdiri atas 4
(empat) orang berasal dari unsur profesional dan 3
(tiga) orang berasal dari unsur pemerintah yang dipilih
oleh Presiden atas usul Komite.
(3) Dewan Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang sebagai
ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.
(4) Ketua dan Anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Paragraf 1 Persyaratan Dewan Pengawas
Pasal 10
Untuk dapat diangkat sebagai Anggota Dewan Pengawas
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
sehat jasmani dan rohani;
berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada
saat pengangkatan pertama;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
2021, No.279 -9-
- tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus
pada suatu badan hukum yang pernah atau sedang dinyatakan pailit karena kesalahan yang
bersangkutan;
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah
strata satu (S-1) atau yang sederajat; dan
- memiliki kompetensi, keahlian, dan pengalaman yang relevan sesuai bidangnya.
Paragraf 2
Seleksi Anggota Dewan Pengawas dari Unsur Profesional
Pasal 11
(1) Untuk memilih Anggota Dewan Pengawas dari unsur
profesional, Komite membentuk dan menetapkan panitia seleksi.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak 3 (tiga) orang, terdiri atas unsur pemerintah dan unsur non pemerintah.
(3) Panitia seleksi menyusun tahapan dan proses seleksi
Dewan Pengawas dari unsur profesional yang potensial sesuai dengan bidang keahliannya.
(4) Pembentukan panitia seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Komite.
(5) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk:
- paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari sebelum
berakhirnya masa jabatan Anggota Dewan
Pengawas dari unsur profesional; atau
- paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak adanya kekosongan jabatan Anggota Dewan
Pengawas dari unsur profesional.
(6) Dalam hal tertentu, Komite dapat mengganti panitia
seleksi.
2021, No.279 -10-
Pasal 12
(1) Proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (3) dilakukan oleh panitia seleksi untuk
menentukan usulan nama calon Anggota Dewan
Pengawas dari unsur profesional yang mendaftar
sesuai kriteria seleksi paling banyak 3 (tiga) kali
jumlah jabatan yang dibutuhkan.
(2) Usulan nama calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), paling sedikit memuat:
nama calon;
pertimbangan dalam memilih calon; dan
dokumen proses pemilihan dan penetapan calon.
Pasal 13
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
menyampaikan usulan nama calon Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang dinyatakan
lulus seleksi kepada Komite.
(2) Usulan nama calon Anggota Dewan Pengawas dari
unsur profesional yang dinyatakan lulus seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
panitia seleksi.
(3) Hasil usulan nama calon Anggota Dewan Pengawas
dari unsur profesional yang dinyatakan lulus seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan oleh Komite kepada Presiden.
(4) Presiden menyampaikan nama calon Anggota Dewan
Pengawas dari unsur profesional sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 2 (dua) kali
jumlah jabatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
untuk dilakukan proses pemilihan.
(5) Proses seleksi calon Anggota Dewan Pengawas dari
unsur profesional dilakukan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak pembentukan
panitia seleksi ditetapkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (5).
2021, No.279 -11-
(6) Dalam kondisi tertentu, Komite dapat memperpanjang
proses seleksi Anggota Dewan Pengawas.
Pasal 14
Hasil seleksi calon Dewan Pengawas bersifat rahasia dan
hanya digunakan untuk keperluan pemilihan dan
penetapan Anggota Dewan Pengawas.
Paragraf 3
Anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pemerintah
Pasal 15
Presiden menetapkan 3 (tiga) calon Anggota Dewan
Pengawas dari unsur pemerintah untuk diangkat sebagai Anggota Dewan Pengawas berdasarkan usulan Komite.
Paragraf 4
Masa Tugas, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Dewan Pengawas
Pasal 16
Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional dan unsur pemerintah diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya.
Pasal 17
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden atas usulan Komite.
(2) Anggota Dewan Pengawas berhenti jika:
- berakhir masa jabatan; atau
- meninggal dunia.
(3) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan
sewaktu-waktu jika:
mengundurkan diri;
berhalangan tetap;
2021, No.279 -12-
- melakukan tindakan yang melanggar kepatutan,
etika dan/atau perilaku yang seharusnya sebagai Anggota Dewan Pengawas; atau
- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
dengan pidana penjara.
(4) Anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikukuhkan oleh Komite untuk selanjutnya diusulkan
penggantinya kepada Presiden.
(5) Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan
Keputusan Presiden.
(6) Dalam hal Anggota Dewan Pengawas dari unsur
profesional berhenti atau diberhentikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilakukan proses seleksi untuk memilih Anggota Dewan Pengawas dari
unsur profesional yang baru.
(7) Dalam hal Anggota Dewan Pengawas yang berhenti
atau diberhentikan menyebabkan jumlah Anggota
Dewan Pengawas hanya 1 (satu) atau habis, Ketua
Komite menunjuk pejabat sementara berjumlah 2 (dua) orang paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) Hari sejak jumlah Anggota Dewan Pengawas
hanya 1 (satu) atau habis.
Pasal 18
(1) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan
sementara karena:
- sakit terus-menerus lebih dari 3 (tiga) bulan
sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya; atau
- ditetapkan menjadi tersangka yang ancaman
pidananya berupa pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.
(2) Dalam hal Anggota Dewan Pengawas diberhentikan
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite dapat menunjuk pejabat sementara.
2021, No.279 -13-
(3) Pejabat sementara yang ditunjuk oleh Komite
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kewenangan yang sama dengan jabatan Dewan
Pengawas yang diberhentikan sementara.
(4) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada
Anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan.
(5) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lama 6 (enam)
bulan dan apabila setelah 6 (enam) bulan tersebut
belum dinyatakan sehat kembali, Anggota Dewan
Pengawas diberhentikan secara tetap.
(6) Dalam hal Anggota Dewan Pengawas yang
diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan menjadi terdakwa, Anggota
Dewan Pengawas diberhentikan secara tetap.
(7) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berwenang melaksanakan tugasnya
sebagai Anggota Dewan Pengawas.
(8) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikembalikan pada jabatannya apabila
telah dinyatakan sehat kembali untuk melaksanakan tugas atau apabila statusnya sebagai tersangka
dicabut.
(9) Pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari
terhitung sejak Anggota Dewan Pengawas dinyatakan
sehat atau statusnya sebagai tersangka dicabut.
(10) Pemberhentian sementara Anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan oleh Komite.
2021, No.279 -14-
Paragraf 5
Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas
Pasal 19
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf b bertugas melakukan pengawasan dan
memberikan nasihat kepada Badan Pelaksana dalam
menjalankan kegiatan penyelenggaraan Bank Tanah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Dewan Pengawas berwenang:
- melakukan pengawasan terhadap pencapaian
kinerja Badan Pelaksana;
- memberikan masukan dan nasihat kepada Badan
Pelaksana atas penyelenggaraan Bank Tanah;
- menyampaikan usulan pemberhentian sementara
dan pengganti sementara Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana kepada Ketua Komite, apabila
terjadi kerugian atau risiko yang membahayakan
Bank Tanah;
- menetapkan Akuntan Publik Bank Tanah yang
independen atas usulan Badan Pelaksana;
menyetujui mekanisme pembayaran tukar menukar dalam proses pemanfaatan tanah;
memberikan persetujuan pinjaman dengan nilai
lebih dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
- memberikan pertimbangan untuk revisi Rencana
Kerja dan Anggaran Tahunan;
- memberikan pertimbangan kepada Komite
terhadap usulan penambahan modal;
- mengakses data informasi terkait Bank Tanah dan dapat berkomunikasi langsung dengan
pegawai;
- memberikan pertimbangan pemberian hak
keuangan dan fasilitas;
- memberikan persetujuan atas penyertaan dan pengalihan modal sementara;
2021, No.279 -15-
- memastikan tercapainya pelaksanaan
transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan dan non keuangan, dan tata kelola yang baik;
- memantau dan memastikan efektivitas tata kelola
termasuk penanganan benturan kepentingan;
dan
- menjalankan kewenangan yang didelegasikan
oleh Komite.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19, Dewan Pengawas:
- mengikuti perkembangan penyelenggaraan Bank
Tanah;
- memberikan pendapat dan saran kepada Badan
Pelaksana;
- membuat laporan pengawasan kepada Komite
mengenai kinerja Bank Tanah;
- memberikan rekomendasi kepada Komite atas usulan Badan Pelaksana dalam hal kebijakan rencana kerja
strategis jangka panjang, menengah, dan tahunan;
melaporkan harta kekayaan sebelum dan sesudah menjabat Dewan Pengawas; dan
dapat melibatkan pihak independen.
Paragraf 6
Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Pengawas
Pasal 21
(1) Pengambilan keputusan Dewan Pengawas dilakukan
melalui rapat Dewan Pengawas.
(2) Rapat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan dengan ketentuan:
- dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
- dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) Anggota Dewan Pengawas;
2021, No.279 -16-
- dilakukan secara fisik dan/atau melalui media
elektronik;
dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas; dan
diselenggarakan di dalam atau di luar kantor
Bank Tanah.
(3) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas berhalangan untuk
memimpin rapat Dewan Pengawas, Ketua Dewan
Pengawas menunjuk salah satu Anggota Dewan Pengawas untuk memimpin rapat.
(4) Pengambilan keputusan Dewan Pengawas dilakukan
secara musyawarah untuk mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, keputusan
rapat Dewan Pengawas ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(6) Keputusan rapat Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) berlaku setelah
ditetapkan dalam rapat dan mengikat seluruh Anggota
Dewan Pengawas.
(7) Keputusan rapat Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dibuat dalam
risalah rapat yang paling sedikit memuat:
pendapat yang berkembang dalam rapat;
kehadiran dan ketidakhadiran peserta rapat; dan
keputusan/kesimpulan rapat yang ditandatangani oleh seluruh Anggota Dewan
Pengawas.
(8) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
diarsipkan oleh Sekretaris Dewan Pengawas.
(9) Keputusan rapat Dewan Pengawas ditandatangani
oleh seluruh Anggota Dewan Pengawas yang hadir secara fisik dan/atau melalui media elektronik.
(10) Dalam keadaan tertentu, keputusan rapat Dewan
Pengawas dapat ditetapkan melalui mekanisme
keputusan sirkuler yang disetujui seluruh Anggota
Dewan Pengawas.
2021, No.279 -17-
(11) Keputusan sirkuler sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) merupakan pengambilan keputusan yang diambil di luar rapat Dewan Pengawas.
Paragraf 7
Organ Pendukung Dewan Pengawas
Pasal 22
(1) Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya
dibantu oleh sekretaris dan organ pendukung Dewan
Pengawas.
(2) Sekretaris Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas.
(3) Organ pendukung Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
komite audit;
komite pemantau risiko; dan/atau
komite lain yang dibutuhkan.
(4) Ketua dan anggota komite sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas.
(5) Ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab
sekretaris Dewan Pengawas dan organ pendukung Dewan Pengawas ditetapkan oleh Ketua Dewan
Pengawas.
Bagian Keempat
Badan Pelaksana
Pasal 23
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf c terdiri atas:
Kepala; dan
Deputi.
(2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh Kepala Badan Pelaksana.
(3) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris
2021, No.279 -18-
Badan Pelaksana dan Satuan Pengawas Intern.
(4) Jumlah, nomenklatur, tugas, dan tanggung jawab
Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditetapkan oleh Komite berdasarkan usulan Kepala
Badan Pelaksana dengan pertimbangan Dewan
Pengawas.
Paragraf 1 Persyaratan Kepala dan Deputi Badan Pelaksana
Pasal 24
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Kepala dan Deputi
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
sehat jasmani dan rohani;
berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun
pada saat pengangkatan pertama.
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi
pengurus pada suatu badan hukum yang pernah
atau sedang dinyatakan pailit karena kesalahan
yang bersangkutan;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai
politik;
- mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah
strata satu (S-1) atau yang sederajat; dan
- memiliki kompetensi, keahlian, dan pengalaman yang relevan sesuai bidangnya.
2021, No.279 -19-
(2) Kepala dan Deputi Badan Pelaksana dilarang
merangkap jabatan sebagai pejabat pemerintahan, direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
Milik Daerah, atau yang dipersamakan sebagai direksi
pada badan usaha milik swasta, dan badan hukum
lainnya.
Paragraf 2 Masa Tugas, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala dan
Deputi Badan Pelaksana
Pasal 25
(1) Kepala dan Deputi Badan Pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(2) Kepala dan Deputi Badan Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan
dengan keputusan Komite.
(3) Kepala dan Deputi Badan Pelaksana berhenti jika:
berakhir masa tugas; atau
meninggal dunia.
(4) Kepala dan Deputi Badan Pelaksana dapat
diberhentikan sewaktu-waktu jika:
mengundurkan diri;
berhalangan tetap;
melakukan tindakan yang melanggar kepatutan,
etika, dan/atau perilaku yang seharusnya sebagai
Kepala dan Deputi Badan Pelaksana berdasarkan
hasil evaluasi oleh Komite; atau
- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap dengan pidana penjara.
(5) Dalam hal Kepala dan Deputi Badan Pelaksana
berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4), Komite mengangkat pengganti Kepala dan Deputi Badan Pelaksana.
2021, No.279 -20-
(6) Pengganti Kepala dan Deputi Badan Pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diusulkan oleh Dewan Pengawas.
Pasal 26
(1) Untuk memilih Kepala dan/atau Deputi Badan
Pelaksana, Komite membentuk dan menetapkan
panitia seleksi.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara transparan dan akuntabel.
(3) Pembentukan panitia seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Komite.
(4) Dalam hal tertentu, Komite dapat mengganti panitia
seleksi.
(5) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara seleksi
Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana diatur oleh Komite.
Pasal 27
(1) Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana dapat
diberhentikan sementara karena:
sakit terus-menerus lebih dari 1 (satu) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya;
ditetapkan menjadi tersangka; dan/atau
terjadi kerugian atau risiko yang membahayakan Bank Tanah yang diduga diakibatkan oleh Kepala
dan/atau Deputi Badan Pelaksana.
(2) Dalam hal Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana
diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Komite mengangkat pelaksana tugas.
(3) Pengangkatan pelaksana tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat berdasarkan usulan
Dewan Pengawas.
(4) Pelaksana tugas yang diangkat oleh Komite
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai
kewenangan yang sama dengan pejabat Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana yang diberhentikan
2021, No.279 -21-
sementara.
(5) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada
Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana yang
bersangkutan.
(6) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lama 6 (enam)
bulan dan apabila setelah 6 (enam) bulan tersebut belum dinyatakan sehat kembali, Kepala dan/atau
Deputi Badan Pelaksana diberhentikan secara tetap.
(7) Dalam hal Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana
yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b ditetapkan menjadi terdakwa,
Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana Pengawas diberhentikan secara tetap.
(8) Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana yang
diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak berwenang melaksanakan tugasnya
sebagai Kepala dan Deputi Badan Pelaksana.
(9) Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan
pada jabatannya apabila:
- telah dinyatakan sehat kembali untuk
melaksanakan tugas;
- statusnya sebagai tersangka dicabut; dan/atau
- dugaan kerugian atau risiko yang membahayakan
Bank Tanah tidak terbukti.
(10) Pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari
terhitung sejak Kepala dan/atau Deputi Badan
Pelaksana dinyatakan sehat atau statusnya sebagai tersangka dicabut.
(11) Pemberhentian sementara Kepala dan/atau Deputi
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) dilakukan oleh Komite.
2021, No.279 -22-
Paragraf 3
Tugas dan Wewenang Badan Pelaksana
Pasal 28
(1) Badan Pelaksana melaksanakan tugas dan wewenang
dalam penyelenggaraan operasional kegiatan Bank
Tanah secara profesional.
(2) Badan Pelaksana mempunyai tugas:
- melaksanakan kegiatan operasional yang mandiri
dalam pengelolaan aset, keuangan, dan kegiatan
usaha;
- mewujudkan peta tematik tanah dan kawasan
yang menjadi potensi dan aset milik Bank Tanah;
- menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, hak dan
kewajiban bagi pegawai;
- menyelenggarakan tata kelola, manajemen risiko,
dan sistem pengendalian intern yang efektif;
- menyusun rencana jangka panjang, rencana jangka menengah, dan Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan Bank Tanah;
- bertanggung jawab atas pengelolaan kekayaan dan pengembangan dari kegiatan operasional
Bank Tanah yang dilaporkan secara berkala;
- membuat rencana strategis kegiatan Bank Tanah;
- melakukan penyusunan, peninjauan atau
perubahan Rencana Induk;
- membantu memberikan kemudahan berusaha/
persetujuan dalam pelaksanaan perjanjian
pemanfaatan tanah;
- melakukan pengadaan tanah baik secara langsung maupun melalui tahapan pengadaan
tanah;
- menentukan luasan reforma agraria dan
kepentingan sosial;
- menyediakan tanah untuk reforma agraria dan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan
2021, No.279 -23-
rendah;
- melaksanakan kegiatan usaha Bank Tanah dalam bentuk:
- pengalihan aset persediaan kepada pihak
lain;
- memberikan rekomendasi pembebanan hak
tanggungan pada aset persediaan yang
diajukan oleh pemegang hak atas tanah;
- memberikan rekomendasi perpanjangan dan
pembaruan hak atas tanah yang diajukan
oleh pemegang hak atas tanah;
- kegiatan usaha lainnya terkait operasional
Bank Tanah; dan
- melakukan kegiatan investasi.
- melaksanakan penyelenggaraan Bank Tanah
dengan prinsip etika, bertanggung jawab, berintegritas serta berkelanjutan;
- mewakili Bank Tanah di dalam dan di luar
Pengadilan;
- melaksanakan rapat Badan Pelaksana dalam
pengambilan keputusan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komite dan/atau Dewan Pengawas.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Badan Pelaksana berwenang:
- menetapkan peraturan manajemen kepegawaian
dan organisasi;
- menetapkan peraturan pengadaan barang dan
jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas Bank
Tanah dengan memperhatikan prinsip
transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas;
- menetapkan peraturan tata kelola usaha dari perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah,
pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah,
pendistribusian tanah, dan kerja sama;
2021, No.279 -24-
- menetapkan peraturan besaran tarif pemanfaatan
tanah dan bentuk kerja sama;
- membentuk badan usaha atau badan hukum
dalam mendukung penyelenggaraan Bank Tanah;
- menetapkan peraturan sistem tata kelola
keuangan dan pelaporan;
- merumuskan dan menetapkan sistem akuntansi
keuangan;
- menetapkan peraturan yang terkait dengan
kegiatan investasi;
menyusun rencana usulan pinjaman;
menetapkan mekanisme perpanjangan dan
pembaruan hak atas tanah yang dapat diberikan
sekaligus sesuai dengan perjanjian kerja sama pemanfaatan tanah; dan
- mengatur secara khusus tarif pemanfaatan dalam hal perpanjangan dan pembaruan hak atas
tanah.
(4) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
Badan Pelaksana dapat melakukan kerja sama dengan
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, lembaga negara, badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, badan usaha, badan hukum milik negara,
badan hukum swasta, masyarakat, koperasi, dan/atau pihak lain yang sah.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28, Badan Pelaksana melaporkan
harta kekayaan sebelum dan sesudah menjabat Badan Pelaksana.
2021, No.279 -25-
Paragraf 4
Tata Cara Pengambilan Keputusan Badan Pelaksana
Pasal 30
(1) Pengambilan keputusan Badan Pelaksana dilakukan
melalui rapat Badan Pelaksana.
(2) Rapat Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan dengan ketentuan:
- dihadiri paling sedikit oleh Kepala Badan
Pelaksana dan 2 (dua) orang Deputi yang salah
satunya membidangi hal yang dibahas dalam
Rapat;
- dilaksanakan secara fisik dan/atau melalui media
elektronik;
dipimpin oleh Kepala Badan Pelaksana; dan
dilaksanakan di dalam atau di luar kantor Bank Tanah.
(3) Dalam hal Kepala Badan Pelaksana berhalangan
untuk memimpin rapat Badan Pelaksana, Kepala Badan Pelaksana menunjuk salah satu Deputi untuk
memimpin rapat.
(4) Pengambilan keputusan Badan Pelaksana dilakukan
secara musyawarah untuk mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai maka dilakukan pengambilan suara terbanyak.
(6) Dalam hal pengambilan keputusan dengan suara
terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
dapat dilakukan, keputusan rapat mengikuti pendapat
Kepala Badan Pelaksana.
(7) Keputusan rapat Badan Pelaksana bersifat kolektif
kolegial yang mengikat Kepala dan Deputi Badan
Pelaksana.
(8) Keputusan rapat Badan Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) atau ayat (7) berlaku setelah
ditetapkan dalam rapat dan mengikat seluruh Anggota Badan Pelaksana.
2021, No.279 -26-
(9) Keputusan rapat Badan Pelaksana ditandatangani
oleh Kepala dan Deputi Badan Pelaksana yang hadir secara fisik dan/atau melalui media elektronik.
(10) Keputusan rapat Badan Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) dituangkan Sekretaris Badan
Pelaksana dalam risalah rapat yang memuat paling
sedikit pendapat yang berkembang dalam rapat,
kehadiran dan ketidakhadiran peserta rapat, dan keputusan/kesimpulan rapat.
(11) Dalam keadaan tertentu, keputusan rapat Badan
Pelaksana dapat ditetapkan melalui mekanisme
keputusan sirkuler yang disetujui oleh Kepala dan
Deputi Badan Pelaksana.
(12) Keputusan sirkuler sebagaimana dimaksud pada
ayat (11) merupakan pengambilan keputusan yang
diambil di luar rapat Badan Pelaksana.
(13) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
diarsipkan oleh Sekretaris Badan Pelaksana.
Paragraf 5
Tugas dan Wewenang Kepala Badan Pelaksana
Pasal 31
(1) Kepala Badan Pelaksana mempunyai tugas dan
wewenang:
- sebagai pimpinan Badan Pelaksana dalam
penyelenggaraan Bank Tanah;
- mengusulkan pembagian tugas Deputi kepada
Komite dengan pertimbangan Dewan Pengawas;
- dalam keadaan tertentu dan mendesak, Kepala
Badan Pelaksana dapat memiliki hak lebih mengambil keputusan untuk kepentingan Bank
Tanah yang selanjutnya dilaporkan ke dalam rapat Badan Pelaksana;
- menetapkan struktur organisasi yang berada di
bawah Badan Pelaksana; dan
2021, No.279 -27-
- menetapkan Peraturan Kepala Badan Pelaksana
termasuk kerangka acuan kerja;
(2) Dalam hal Kepala Badan Pelaksana berhalangan
menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Badan Pelaksana menunjuk salah
satu Deputi untuk menjalankan tugas Kepala Badan
Pelaksana.
Paragraf 6
Tugas dan Wewenang Deputi
Pasal 32
(1) Deputi mempunyai tugas dan wewenang:
membantu Kepala Badan Pelaksana dalam penyelenggaraan kegiatan Bank Tanah;
melakukan kegiatan di bidang perencanaan, perolehan dan pengadaan tanah, pengelolaan dan
pemanfaatan tanah, serta pengelolaan keuangan;
dan
- melaporkan kegiatan pelaksanaan tugas kepada
Kepala Badan Pelaksana.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang
Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Komite.
Bagian Kelima
Sekretaris Badan Pelaksana
Pasal 33
(1) Sekretaris Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (3) bertugas membantu Kepala Badan Pelaksana dalam penyelenggaraan Bank Tanah.
(2) Sekretaris Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Badan
Pelaksana.
(3) Sekretaris Badan Pelaksana diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala Badan Pelaksana.
2021, No.279 -28-
(4) Dalam hal Sekretaris Badan Pelaksana berhalangan
menjalankan tugas maka Kepala Badan Pelaksana dapat menunjuk salah satu Deputi atau pejabat lain di
lingkungan Badan Pelaksana Bank Tanah sebagai
Sekretaris Badan Pelaksana.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung
jawab sekretaris Badan Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Pelaksana.
Bagian Keenam
Satuan Pengawas Intern
Pasal 34
(1) Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (3) dipimpin oleh Kepala Satuan Pengawas Intern.
(2) Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai tugas membantu Kepala Badan Pelaksana.
(3) Kepala Satuan Pengawas Intern sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pelaksana.
(4) Kepala Satuan Pengawas Intern sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pelaksana dengan pertimbangan
Dewan Pengawas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung
jawab Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan
Pelaksana.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (2) Satuan Pengawas Intern:
- menguji, mengevaluasi, dan melakukan penilaian implementasi tata kelola, pengendalian internal dan
2021, No.279 -29-
sistem manajemen risiko;
- melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas serta mengusulkan peningkatan
efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan,
akuntansi, operasional, sumber daya manusia,
pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
- melakukan pengawasan sesuai dengan piagam audit
internal;
- melakukan penilaian terhadap efektivitas tata kelola,
manajemen risiko, dan sistem pengendalian intern
pengelolaan Bank Tanah;
- melakukan reviu laporan keuangan sesuai dengan
standar akuntansi keuangan yang berlaku secara
umum;
- memberikan konsultasi solutif kepada Badan
Pelaksana;
- melakukan pengawasan lain yang diminta oleh Kepala
Badan Pelaksana; dan
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Pelaksana dengan tembusan kepada Dewan Pengawas.
Bagian Ketujuh Sumber Daya Manusia
Pasal 36
(1) Sumber daya manusia penyelenggara Bank Tanah
terdiri atas:
Pejabat Struktural Bank Tanah; dan
Pegawai Bank Tanah.
(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berasal dari pegawai negeri sipil atau non pegawai negeri sipil.
(3) Pejabat Struktural Bank Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
Komite;
Dewan Pengawas; dan
Kepala dan Deputi Badan Pelaksana.
2021, No.279 -30-
(4) Pejabat Struktural Bank Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b termasuk Sekretaris Komite dan Sekretaris Dewan Pengawas.
(5) Sekretaris Komite dan Sekretaris Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibantu oleh
organ pendukung Sekretariat Komite dan Dewan
Pengawas.
(6) Pegawai Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan pegawai di luar Pejabat
Struktural Bank Tanah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan,
pemberhentian, hak dan kewajiban pegawai
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan struktur
organisasi Badan Pelaksana Bank Tanah diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Pasal 37
Status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) yang ditugaskan sebagai Kepala dan Deputi Badan Pelaksana dan/atau Pegawai
Bank Tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 38
(1) Dalam penyelenggaraan Bank Tanah, Badan
Pelaksana harus menerapkan tata kelola yang baik secara konsisten dan berkelanjutan di lingkungan
Bank Tanah.
(2) Pelaksanaan penerapan tata kelola yang baik secara
konsisten dan berkelanjutan pada Bank Tanah
2021, No.279 -31-
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
(3) Peraturan Kepala Badan Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
perencanaan;
perolehan dan pengadaan tanah;
pengelolaan aset;
pemanfaatan dan kerja sama;
penerapan manajemen risiko;
kepatuhan;
sumber daya manusia;
keuangan;
investasi;
pembentukan peraturan/keputusan;
sistem informasi;
audit; dan
pengadaan barang dan jasa.
Bagian Kedua Penetapan Rencana Kerja
Pasal 39
(1) Perencanaan kegiatan Bank Tanah, meliputi:
rencana jangka panjang;
rencana jangka menengah; dan
rencana tahunan.
(2) Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, merupakan roadmap perencanaan
strategis Bank Tanah untuk jangka waktu 25 (dua
puluh lima) tahun.
(3) Rencana jangka menengah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, merupakan penyusunan
rencana kerja Bank Tanah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Rencana tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, merupakan rencana kerja dan anggaran tahunan kegiatan Bank Tanah.
2021, No.279 -32-
(5) Perencanaan kegiatan Bank Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dari Komite.
(6) Persetujuan dari Komite sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) diberikan setelah mendapat pertimbangan dari
Dewan Pengawas.
Bagian Ketiga Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
Pasal 40
(1) Kepala Badan Pelaksana menyusun Rencana Kerja
dan Anggaran Tahunan sebelum bulan Oktober tahun
anggaran sebelumnya.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komite paling lambat 60 (enam puluh) Hari sebelum tahun
anggaran dimulai setelah mendapat pertimbangan dari
Dewan Pengawas.
(3) Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh Komite paling
lambat 30 Januari tahun berikutnya.
(4) Apabila Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terlaksana
dalam tahun berjalan maka dapat dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan di tahun
berikutnya.
(5) Dalam keadaan tertentu Badan Pelaksana dapat
mengajukan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran
Tahunan paling lambat akhir Juni tahun berjalan.
(6) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
tidak disetujui oleh Komite maka Bank Tanah
menggunakan Rencana Kerja dan Anggaran tahun sebelumnya.
2021, No.279 -33-
Bagian Keempat
Rencana Induk
Pasal 41
(1) Bank Tanah mempunyai tugas melakukan
penyusunan Rencana Induk dengan muatan dan skala
setingkat Rencana Detail Tata Ruang.
(2) Penyusunan Rencana Induk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan perencanaan kawasan Bank
Tanah dan menjadi dasar dalam alokasi pemanfaatan
ruang dan lahan di kawasan dan/atau aset tanah
Bank Tanah.
(3) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana
(4) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat dilakukan peninjauan kembali sewaktu-waktu sesuai
dengan kebutuhan.
Bagian Kelima
Pengelolaan Aset
Pasal 42
(1) Aset Bank Tanah terdiri atas:
Aset lancar;
Aset tetap; dan
Aset lainnya.
(2) Tanah yang diperoleh Bank Tanah merupakan aset
persediaan yang merupakan bagian dari aset lancar
sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi
keuangan dan pengelolaan dan pemanfaatannya menjadi kewenangan Badan Pelaksana.
(3) Dalam hal perolehan tanah berasal dari penetapan
pemerintah, dicatat sebagai ekuitas Bank Tanah.
(4) Perolehan tanah yang berasal dari penetapan
pemerintah merupakan aset persediaan Bank Tanah yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan
2021, No.279 -34-
dan/atau bukan merupakan barang milik negara.
(5) Pemanfaatan tanah atas aset persediaan dilakukan
melalui kerja sama dengan pihak lain dan/atau
dimanfaatkan sendiri sebagai kewenangan Badan
Pelaksana.
(6) Dalam hal aset persediaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) digunakan sendiri untuk kegiatan
operasional Bank Tanah, persediaan dapat menjadi biaya perolehan aset tetap sebesar harga
perolehannya.
(7) Dalam keadaan tertentu untuk mendukung kegiatan
pemerintah, Bank Tanah dapat melepaskan hak
pengelolaan dengan persetujuan Komite.
(8) Ketentuan dan klasifikasi aset diatur lebih lanjut
dengan Pedoman Akuntansi yang ditetapkan oleh
Kepala Badan Pelaksana sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Paragraf 1 Pengembangan Usaha dan Kerja Sama
Pasal 43
(1) Dalam rangka mengembangkan usaha, Bank Tanah
dapat melakukan usaha sendiri atau kerja sama
dengan pihak lain.
(2) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
perencanaan;
perolehan;
pengadaan tanah;
pengelolaan dan pengembangan tanah;
pemanfaatan tanah; dan/atau
pendistribusian tanah.
(3) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan perjanjian.
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Badan
2021, No.279 -35-
Pelaksana.
(5) Peraturan Kepala Badan Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) mengacu pada Peraturan
Komite.
Pasal 44
(1) Kerja sama pemanfaatan tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf e dilaksanakan dengan perjanjian pemanfaatan tanah.
(2) Kerja sama pemanfaatan tanah dengan pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
jual beli;
sewa;
sewa beli;
kerja sama usaha;
hibah;
tukar menukar; atau
bentuk lain yang disepakati dengan pihak lain.
(3) Bank Tanah dapat menerima pembayaran
pemanfaatan tanah dengan pihak lain dalam bentuk:
tunai;
cicilan;
tukar menukar;
penyertaan modal sementara/saham; dan/atau
bentuk lain yang disepakati oleh para pihak.
(4) Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c atas dasar harga yang dinilai wajar yang
disepakati para pihak.
(5) Badan Pelaksana dan pelaku usaha menetapkan nilai
kerja sama penggunaan dan pemanfaatan tanah
untuk jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian pemanfaatan tanah.
(6) Dalam hal perpanjangan dan pembaruan hak atas
tanah berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah,
Bank Tanah dapat menetapkan besaran tarif
pembayaran sekaligus.
2021, No.279 -36-
(7) Dalam hal pemanfaatan tanah oleh pihak lain sengaja
tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sesuai perjanjian dalam waktu 2 (dua)
tahun sejak ditandatangani perjanjian maka Bank
Tanah dapat membatalkan perjanjian dan mengajukan
pembatalan hak atas tanah.
(8) Dalam hal Bank Tanah tidak dapat menerima
pembayaran yang diberikan dalam waktu yang sudah ditentukan maka Bank Tanah dapat melakukan
tindakan administratif berupa hapus buku dan hapus
tagih.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama
pemanfaatan tanah dengan pihak lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), nilai perjanjian kerja sama penggunaan dan pemanfaatan tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah dan besaran tarif sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), dan hapus buku dan hapus
tagih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan Komite.
Paragraf 2 Pengelolaan Tanah Titipan
Pasal 45
(1) Dalam melakukan pengelolaan tanah Bank Tanah
dapat menerima tanah titipan.
(2) Tanah titipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi,tetapi tidak terbatas pada:
- tanah yang belum dimanfaatkan oleh pemegang
hak;
tanah objek sengketa;
tanah dalam rangka menjaga fungsi tata ruang; dan
tanah konservasi/cagar budaya;
(3) Tanah titipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dicatat di luar neraca Bank Tanah.
2021, No.279 -37-
(4) Dalam rangka pengelolaan tanah titipan Bank Tanah
dapat menerima kompensasi.
(5) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
meliputi biaya operasional, biaya pendukung, dan
margin.
(6) Dalam hal tanah yang belum dimanfaatkan oleh
pemegang hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a telah diusulkan untuk ditetapkan sebagai tanah telantar maka tidak dapat dititipkan.
Paragraf 3
Penugasan Pemerintah
Pasal 46
(1) Bank Tanah dapat diberikan penugasan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melaksanakan pengadaan tanah.
(2) Dalam rangka penugasan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah untuk melaksanakan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank
Tanah dapat menerima pendanaan dari pemerintah
pusat dan pemerintah daerah atau badan usaha.
Paragraf 4
Tarif Pemanfaatan Tanah
Pasal 47
(1) Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6)
merupakan tarif pemanfaatan tanah dalam bentuk:
jual beli;
sewa;
sewa beli;
kerja sama usaha; atau
bentuk lain yang disepakati dengan pihak lain.
(2) Kebijakan formulasi tarif pemanfaatan tanah
ditetapkan oleh Komite berdasarkan usulan Kepala Badan Pelaksana dengan pertimbangan Dewan
2021, No.279 -38-
Pengawas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif dalam
pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan
Pelaksana.
(4) Kepala Badan Pelaksana dapat memberikan besaran
tarif, jangka waktu, dan tata cara pembayaran yang
kompetitif.
(5) Dalam hal kepentingan tertentu, besaran tarif
pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan:
- untuk kepentingan sosial dan reforma agraria
ditetapkan Rp0,00 (nol rupiah); dan
- untuk kepentingan lainnya dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sesuai dengan
kebijakan Komite.
(6) Tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat diberikan tenggang waktu dan
dilakukan secara bertahap termasuk memberikan pengurangan tarif yang diatur dalam Peraturan Kepala
Badan Pelaksana.
Paragraf 5
Penyertaan Modal Sementara
Pasal 48
(1) Bank Tanah dapat menerima pembayaran dari pihak
lain dalam bentuk penyertaan modal sementara yang
melakukan kerja sama pemanfaatan tanah.
(2) Penyertaan modal sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam bentuk penyertaan saham.
(3) Penyertaan modal sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan.
(4) Dalam hal penyertaan modal belum tertuang dalam
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
2021, No.279 -39-
pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Badan
Pelaksana dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Paragraf 6
Pengalihan Penyertaan Modal Sementara
Pasal 49
(1) Bank Tanah melakukan pengalihan atas penyertaan
modal sementara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Dalam hal nilai penyertaan modal sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
meningkat, dapat diajukan perpanjangan melalui
persetujuan Dewan Pengawas untuk jangka waktu 10
(sepuluh) tahun.
(3) Pengalihan modal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditawarkan kepada pihak yang berminat dengan cara memilih proposal dengan penawaran
terbaik.
(4) Pihak pertama yang memanfaatkan tanah dapat
diberikan hak untuk membeli terlebih dahulu saham
penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Mekanisme pengalihan penyertaan modal sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan
dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan.
(6) Dalam keadaan tertentu, pengalihan penyertaan modal
sementara dapat dilakukan dengan nilai di bawah nilai
perolehan dengan persetujuan Komite.
(7) Dalam hal pengalihan penyertaan modal sementara
belum tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Tahunan maka mekanisme pengalihan modal
sementara dilakukan melalui persetujuan Dewan Pengawas.
2021, No.279 -40-
Paragraf 7
Pendapatan Bank Tanah
Pasal 50
(1) Bank Tanah dapat memperoleh pendapatan dari
aktivitas usaha meliputi:
hasil pemanfaatan tanah;
hasil pemanfaatan aset non tanah;
pendapatan investasi;
pendapatan dari pengelolaan tanah titipan;
pendapatan jasa manajemen dan konsultasi;
hasil sewa, sewa beli dan jasa lainnya;
hasil dari penjualan aset;
hasil kerja sama pengembangan usaha dengan pihak lain;
hasil dari perolehan hibah dan tukar menukar;
hasil dari pengelolaan;
hasil pelepasan aset;
hasil dari imbal hasil surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia;
hasil bunga dan/atau imbalan bank;
hasil usaha; dan/atau
hasil lainnya yang sah yang ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Badan Pelaksana.
(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola sepenuhnya oleh Bank Tanah.
Paragraf 8
Pembentukan Badan Usaha atau Badan Hukum
Pasal 51
(1) Dalam rangka pengelolaan tanah, Bank Tanah dapat
membentuk badan usaha atau badan hukum untuk mendukung penyelenggaraan Bank Tanah.
(2) Pembentukan badan usaha atau badan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan.
2021, No.279 -41-
(3) Pembentukan badan usaha atau badan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah mendapatkan
persetujuan Komite.
Paragraf 9
Pinjaman
Pasal 52
(1) Bank Tanah dapat melakukan pinjaman dalam rangka
pembiayaan peningkatan kapasitas pengelolaan aset
yang dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Tahunan Bank Tanah.
(2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa fasilitas kredit, surat utang, atau instrumen
pinjaman lainnya.
(3) Dalam rangka melakukan pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bank Tanah dapat
menjaminkan kekayaannya, mengeluarkan surat utang termasuk sekuritisasi.
(4) Setiap melakukan pinjaman, didasarkan pada analisis
risiko yang mencakup paling sedikit:
tujuan pinjaman;
kemampuan pengembalian pinjaman; dan
kondisi/kemampuan kekayaan Bank Tanah.
(5) Pinjaman dengan nilai sampai dengan
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah)
dilakukan oleh Badan Pelaksana.
(6) Pinjaman dengan nilai lebih dari
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dengan
persetujuan Dewan Pengawas.
(7) Apabila dibutuhkan pinjaman melebihi batas yang
telah disetujui dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan maka Badan Pelaksana dapat mengajukan
revisi Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan melalui
persetujuan Komite dengan pertimbangan Dewan Pengawas.
2021, No.279 -42-
Paragraf 10
Penghapusan Aset Tetap Bank Tanah
Pasal 53
(1) Bank Tanah dapat melakukan penghapusan aset tetap
dari pembukuan atau neraca Bank Tanah:
- kondisi rusak berat sehingga tidak dapat
digunakan/difungsikan kembali dan/atau membahayakan lingkungan sekitar;
hilang;
kecurian;
terdampak bencana alam atau sebagai akibat dari
keadaan kahar (force majeure);
- masa manfaat/kegunaan telah berakhir;
- tidak sesuai dengan perkembangan teknologi,
tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi apabila
aset tetap berupa aset tidak berwujud; atau
- melaksanakan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Komite.
Bagian Keenam
Modal Bank Tanah
Pasal 54
(1) Modal Bank Tanah ditetapkan sebesar
Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar
rupiah) yang penyetorannya dilakukan secara
bertahap.
(2) Penyetoran modal Bank Tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Modal Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan penambahan melalui:
2021, No.279 -43-
- kapitalisasi akumulasi hasil usaha Bank Tanah;
dan/atau
- penyertaan modal negara.
(4) Modal Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) merupakan bagian dari ekuitas
Bank Tanah.
(5) Selain ekuitas Bank Tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) ekuitas Bank Tanah terdiri atas:
- tanah penetapan Pemerintah bukan barang milik
negara; dan
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 55
(1) Dalam hal diperlukan penambahan modal yang
berasal dari kapitalisasi akumulasi hasil usaha Bank Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3)
huruf a, Badan Pelaksana menyampaikan usulan
kepada Komite.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menetapkan usulan penambahan modal setelah
mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas.
Pasal 56
(1) Dalam hal diperlukan penambahan modal yang
berasal dari penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b, Badan
Pelaksana menyampaikan usulan kepada Komite.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengusulkan penambahan penyertaan modal negara
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2021, No.279 -44-
Bagian Ketujuh
Kerahasiaan
Pasal 57
(1) Komite, Dewan Pengawas, Badan Pelaksana, organ
pendukung Bank Tanah dan pegawai Bank Tanah,
atau setiap pihak yang bertindak untuk dan atas
nama Bank Tanah wajib merahasiakan dokumen, data, dan informasi yang diperoleh atau dihasilkan
dalam pelaksanaan tugasnya yang harus dirahasiakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Dalam hal tertentu untuk keperluan penelitian,
pengembangan Bank Tanah atau persidangan, setiap pihak yang bertindak untuk dan atas nama Bank
Tanah baik yang masih aktif bekerja ataupun telah nonaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan pemenuhan keterbukaan informasi
(information disclosure) dengan persetujuan Kepala Badan Pelaksana.
Bagian Kedelapan Benturan Kepentingan
Pasal 58
(1) Dalam hal Anggota Komite, Dewan Pengawas, Kepala
dan Deputi Badan Pelaksana, dan organ pendukung
Bank Tanah mempunyai kepentingan pribadi, baik
langsung maupun tidak langsung, yang dapat
menimbulkan benturan kepentingan dengan objek
yang akan diputuskan, yang bersangkutan harus mengungkapkan benturan kepentingan tersebut.
(2) Anggota Komite, Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi
Badan Pelaksana, dan organ pendukung Bank Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan.
2021, No.279 -45-
Bagian Kesembilan
Bantuan Hukum
Pasal 59
(1) Bank Tanah memberikan bantuan hukum kepada
seluruh unsur Pejabat Struktural dan pegawai Bank
Tanah pada saat dan setelah menjabat atas tuntutan
pidana dan/atau gugatan perdata dan tata usaha negara yang dapat menimbulkan kewajiban dan/atau
akibat hukum sepanjang terkait dengan pelaksanaan
tugasnya untuk kepentingan Bank Tanah yang diambil
dilakukan dengan iktikad baik, dan sesuai dengan
tugas dan wewenangnya.
(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa penyelesaian melalui litigasi, non litigasi
dan/atau arbitrase termasuk pembiayaannya.
(3) Dalam hal berdasarkan putusan pengadilan perdata
dan tata usaha negara yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap Anggota Komite, Anggota Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan
Pelaksana, anggota organ pendukung Bank Tanah,
dan pegawai Bank Tanah, mantan Anggota Komite, mantan Anggota Dewan Pengawas, mantan Kepala dan
Deputi Badan Pelaksana, mantan anggota organ
pendukung Bank Tanah, dan mantan pegawai Bank Tanah diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada
pihak lain sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan
kewenangannya di Bank Tanah, Bank Tanah
membayar ganti rugi dimaksud sepanjang:
- kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
- telah melakukan pengelolaan dan pengawasan
dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan Bank
Tanah;
- tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
2021, No.279 -46-
pengurusan Bank Tanah;
tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah; atau
telah mengambil tindakan untuk mencegah
timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut
sesuai praktik bisnis yang sehat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Pasal 60
(1) Pejabat Struktural Bank Tanah memperoleh hak
keuangan dan fasilitas yang diatur dengan Peraturan
Presiden.
(2) Pegawai Bank Tanah memperoleh hak keuangan dan
fasilitas yang diatur dengan Peraturan Kepala Badan
Pelaksana.
Pasal 61
(1) Kepala Badan Pelaksana menyampaikan laporan
tahunan Bank Tanah kepada Komite setelah mendapat
pertimbangan Dewan Pengawas.
(2) Laporan tahunan Bank Tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
laporan keuangan;
laporan manajemen; dan
laporan pengawasan.
2021, No.279 -47-
(3) Laporan keuangan dan laporan manajemen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disusun oleh Kepala Badan Pelaksana.
(4) Laporan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c disusun oleh Dewan Pengawas.
(5) Bentuk dan susunan laporan Bank Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
menggunakan pedoman akuntansi yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana.
Pasal 62
(1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (2) huruf a berpedoman pada standar
akuntansi keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di
Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Dewan Pengawas atas usulan Kepala Badan Pelaksana.
(4) Hasil audit laporan keuangan oleh Akuntan Publik
dilaporkan kepada Kepala Badan Pelaksana untuk disampaikan kepada Dewan Pengawas.
Pasal 63
Laporan manajemen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (2) huruf b merupakan laporan yang memuat
pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Bank
Tanah.
Pasal 64
(1) Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (2) huruf c disusun berdasarkan reviu
dan pertimbangan atas laporan keuangan dan laporan
manajemen.
(2) Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun dalam periode tahun buku yang baru
2021, No.279 -48-
berakhir.
Pasal 65
Kepala Badan Pelaksana mengumumkan hasil audit
laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
ayat (4) paling sedikit pada 1 (satu) surat kabar harian
nasional, paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
Pasal 66
Kepala Badan Pelaksana menyampaikan laporan tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) kepada
Komite, paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
Pasal 67
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
61 ayat (1) yang telah diputuskan dalam rapat pembahasan bersama disampaikan kepada Komite
untuk memperoleh pengesahan.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh Kepala Badan Pelaksana, Deputi,
dan Dewan Pengawas.
(3) Pengesahan laporan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam rapat Komite.
(4) Pengesahan laporan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) membebaskan Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas dari tanggung jawab terhadap
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan
selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan
tersebut termuat dalam laporan tahunan dan bukan
merupakan tindak pidana.
Pasal 68
Laporan tahunan Bank Tanah yang telah disahkan oleh Komite, disampaikan oleh Menteri selaku Ketua Komite
kepada Presiden.
2021, No.279 -49-
Pasal 69
(1) Untuk pertama kali, Menteri mengusulkan 2 (dua)
orang Dewan Pengawas dari unsur Pemerintah dan
salah satu ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas
untuk ditetapkan oleh Presiden.
(2) Untuk pertama kali, Komite menetapkan Kepala
Badan Pelaksana dan 2 (dua) orang Deputi.
(3) Pemenuhan jumlah Dewan Pengawas menjadi 7
(tujuh) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) dilakukan dengan tahap:
penetapan 5 (lima) orang Dewan Pengawas dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
penetapan 7 (tujuh) orang Dewan Pengawas dalam jangka waktu 5 (lima) tahun,
sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
(4) Dalam hal Dewan Pengawas berjumlah 5 (lima) orang,
Dewan Pengawas terdiri atas 3 (tiga) orang berasal dari
unsur profesional dan 2 (dua) orang berasal dari unsur
pemerintah.
(5) Komite melengkapi komposisi Badan Pelaksana paling
lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai
berlaku.
(6) Menteri selaku Ketua Komite menjadi pembina dalam
penyelenggaraan Bank Tanah.
Pasal 70
(1) Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari
masyarakat kepada pimpinan kementerian/lembaga, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, gubernur, atau bupati/wali kota mengenai dugaan penyimpangan, perbuatan melawan
hukum, atau penyalahgunaan wewenang dalam
pelaksanaan penyelenggaraan Bank Tanah, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan upaya
2021, No.279 -50-
administratif melalui pemeriksaan oleh Satuan
Pengawas Intern.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan Satuan Pengawas Intern
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti
adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses
lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 71
(1) Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana dalam
melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan
prinsip tata kelola yang baik dalam mengambil
keputusan yang didasarkan pada iktikad baik, kehati- hatian, penuh tanggung jawab, dan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan maka apabila terjadi kerugian tidak dianggap sebagai kerugian negara.
(2) Anggota Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan
Pelaksana tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian apabila dapat membuktikan:
- kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
- telah melaksanakan tugasnya dengan itikad baik
dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai
dengan maksud dan tujuan Bank Tanah;
- tidak mempunyai benturan kepentingan baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan
yang mengakibatkan kerugian; dan
- telah mengambil tindakan untuk mencegah
timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Pasal 72
Dalam hal Peraturan Presiden ini memberikan pilihan, tidak mengatur, pengaturannya tidak lengkap/tidak jelas,
dan/atau adanya stagnasi maka Badan Pelaksana dapat
melakukan tindakan diskresi setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Pengawas.
2021, No.279 -51-
Pasal 73
Dalam menjalankan tugas dan kewenangan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi
berkeadilan, Pemerintah dapat memberikan hak prioritas
sebagai pembeli pertama dalam pembelian tanah yang
berasal dari badan hukum/masyarakat kepada Bank
Tanah.
Pasal 74
Badan Bank Tanah dapat menggunakan nama Bank Tanah
Indonesia atau Indonesia Land Bank Authority.
Pasal 75
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2021, No.279 -52-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2021
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank
Tanah telah dibentuk Badan Bank Tanah yang merupakan Badan Hukum Indonesia, yang selanjutnya berdasarkan
ketentuan Pasal 26, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 44
ayat (2), dan Pasal 48 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, sebagai
pelaksanaan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
2021, No.279 -2-
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang
Badan Bank Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6683);
