Pasal 38
BAB 4 — PENYELENGGARAAN BANK TANAH
(1) Dalam penyelenggaraan Bank Tanah, Badan
Pelaksana harus menerapkan tata kelola yang baik secara konsisten dan berkelanjutan di lingkungan
Bank Tanah.
(2) Pelaksanaan penerapan tata kelola yang baik secara
konsisten dan berkelanjutan pada Bank Tanah
2021, No.279 -31-
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
(3) Peraturan Kepala Badan Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
perencanaan;
perolehan dan pengadaan tanah;
pengelolaan aset;
pemanfaatan dan kerja sama;
penerapan manajemen risiko;
kepatuhan;
sumber daya manusia;
keuangan;
investasi;
pembentukan peraturan/keputusan;
sistem informasi;
audit; dan
pengadaan barang dan jasa.
Bagian Kedua Penetapan Rencana Kerja
