PERPRES
STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Pasal 37
BAB 3 — STRUKTUR BANK TANAH
Status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) yang ditugaskan sebagai Kepala dan Deputi Badan Pelaksana dan/atau Pegawai
Bank Tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
Bagian Kesatu
Umum
