Pasal 36
BAB 3 — STRUKTUR BANK TANAH
(1) Sumber daya manusia penyelenggara Bank Tanah
terdiri atas:
Pejabat Struktural Bank Tanah; dan
Pegawai Bank Tanah.
(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berasal dari pegawai negeri sipil atau non pegawai negeri sipil.
(3) Pejabat Struktural Bank Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
Komite;
Dewan Pengawas; dan
Kepala dan Deputi Badan Pelaksana.
2021, No.279 -30-
(4) Pejabat Struktural Bank Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b termasuk Sekretaris Komite dan Sekretaris Dewan Pengawas.
(5) Sekretaris Komite dan Sekretaris Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibantu oleh
organ pendukung Sekretariat Komite dan Dewan
Pengawas.
(6) Pegawai Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan pegawai di luar Pejabat
Struktural Bank Tanah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan,
pemberhentian, hak dan kewajiban pegawai
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan struktur
organisasi Badan Pelaksana Bank Tanah diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
