PERPRES
STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Pasal 35
BAB 3 — STRUKTUR BANK TANAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (2) Satuan Pengawas Intern:
- menguji, mengevaluasi, dan melakukan penilaian implementasi tata kelola, pengendalian internal dan
2021, No.279 -29-
sistem manajemen risiko;
- melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas serta mengusulkan peningkatan
efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan,
akuntansi, operasional, sumber daya manusia,
pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
- melakukan pengawasan sesuai dengan piagam audit
internal;
- melakukan penilaian terhadap efektivitas tata kelola,
manajemen risiko, dan sistem pengendalian intern
pengelolaan Bank Tanah;
- melakukan reviu laporan keuangan sesuai dengan
standar akuntansi keuangan yang berlaku secara
umum;
- memberikan konsultasi solutif kepada Badan
Pelaksana;
- melakukan pengawasan lain yang diminta oleh Kepala
Badan Pelaksana; dan
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Pelaksana dengan tembusan kepada Dewan Pengawas.
Bagian Ketujuh Sumber Daya Manusia
