PERPRES
STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Pasal 34
BAB 3 — STRUKTUR BANK TANAH
(1) Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (3) dipimpin oleh Kepala Satuan Pengawas Intern.
(2) Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai tugas membantu Kepala Badan Pelaksana.
(3) Kepala Satuan Pengawas Intern sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pelaksana.
(4) Kepala Satuan Pengawas Intern sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pelaksana dengan pertimbangan
Dewan Pengawas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung
jawab Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan
Pelaksana.
