Pasal 33
BAB 3 — STRUKTUR BANK TANAH
(1) Sekretaris Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (3) bertugas membantu Kepala Badan Pelaksana dalam penyelenggaraan Bank Tanah.
(2) Sekretaris Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Badan
Pelaksana.
(3) Sekretaris Badan Pelaksana diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala Badan Pelaksana.
2021, No.279 -28-
(4) Dalam hal Sekretaris Badan Pelaksana berhalangan
menjalankan tugas maka Kepala Badan Pelaksana dapat menunjuk salah satu Deputi atau pejabat lain di
lingkungan Badan Pelaksana Bank Tanah sebagai
Sekretaris Badan Pelaksana.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung
jawab sekretaris Badan Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Pelaksana.
Bagian Keenam
Satuan Pengawas Intern
