PERPRES
STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Pasal 32
BAB 3 — STRUKTUR BANK TANAH
(1) Deputi mempunyai tugas dan wewenang:
membantu Kepala Badan Pelaksana dalam penyelenggaraan kegiatan Bank Tanah;
melakukan kegiatan di bidang perencanaan, perolehan dan pengadaan tanah, pengelolaan dan
pemanfaatan tanah, serta pengelolaan keuangan;
dan
- melaporkan kegiatan pelaksanaan tugas kepada
Kepala Badan Pelaksana.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang
Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Komite.
Bagian Kelima
Sekretaris Badan Pelaksana
