PERPRES
STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Pasal 31
BAB 3 — STRUKTUR BANK TANAH
(1) Kepala Badan Pelaksana mempunyai tugas dan
wewenang:
- sebagai pimpinan Badan Pelaksana dalam
penyelenggaraan Bank Tanah;
- mengusulkan pembagian tugas Deputi kepada
Komite dengan pertimbangan Dewan Pengawas;
- dalam keadaan tertentu dan mendesak, Kepala
Badan Pelaksana dapat memiliki hak lebih mengambil keputusan untuk kepentingan Bank
Tanah yang selanjutnya dilaporkan ke dalam rapat Badan Pelaksana;
- menetapkan struktur organisasi yang berada di
bawah Badan Pelaksana; dan
2021, No.279 -27-
- menetapkan Peraturan Kepala Badan Pelaksana
termasuk kerangka acuan kerja;
(2) Dalam hal Kepala Badan Pelaksana berhalangan
menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Badan Pelaksana menunjuk salah
satu Deputi untuk menjalankan tugas Kepala Badan
Pelaksana.
Paragraf 6
Tugas dan Wewenang Deputi
