Pasal 30
BAB 3 — STRUKTUR BANK TANAH
(1) Pengambilan keputusan Badan Pelaksana dilakukan
melalui rapat Badan Pelaksana.
(2) Rapat Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan dengan ketentuan:
- dihadiri paling sedikit oleh Kepala Badan
Pelaksana dan 2 (dua) orang Deputi yang salah
satunya membidangi hal yang dibahas dalam
Rapat;
- dilaksanakan secara fisik dan/atau melalui media
elektronik;
dipimpin oleh Kepala Badan Pelaksana; dan
dilaksanakan di dalam atau di luar kantor Bank Tanah.
(3) Dalam hal Kepala Badan Pelaksana berhalangan
untuk memimpin rapat Badan Pelaksana, Kepala Badan Pelaksana menunjuk salah satu Deputi untuk
memimpin rapat.
(4) Pengambilan keputusan Badan Pelaksana dilakukan
secara musyawarah untuk mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai maka dilakukan pengambilan suara terbanyak.
(6) Dalam hal pengambilan keputusan dengan suara
terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
dapat dilakukan, keputusan rapat mengikuti pendapat
Kepala Badan Pelaksana.
(7) Keputusan rapat Badan Pelaksana bersifat kolektif
kolegial yang mengikat Kepala dan Deputi Badan
Pelaksana.
(8) Keputusan rapat Badan Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) atau ayat (7) berlaku setelah
ditetapkan dalam rapat dan mengikat seluruh Anggota Badan Pelaksana.
2021, No.279 -26-
(9) Keputusan rapat Badan Pelaksana ditandatangani
oleh Kepala dan Deputi Badan Pelaksana yang hadir secara fisik dan/atau melalui media elektronik.
(10) Keputusan rapat Badan Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) dituangkan Sekretaris Badan
Pelaksana dalam risalah rapat yang memuat paling
sedikit pendapat yang berkembang dalam rapat,
kehadiran dan ketidakhadiran peserta rapat, dan keputusan/kesimpulan rapat.
(11) Dalam keadaan tertentu, keputusan rapat Badan
Pelaksana dapat ditetapkan melalui mekanisme
keputusan sirkuler yang disetujui oleh Kepala dan
Deputi Badan Pelaksana.
(12) Keputusan sirkuler sebagaimana dimaksud pada
ayat (11) merupakan pengambilan keputusan yang
diambil di luar rapat Badan Pelaksana.
(13) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
diarsipkan oleh Sekretaris Badan Pelaksana.
Paragraf 5
Tugas dan Wewenang Kepala Badan Pelaksana
