PERPRES
STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Pasal 29
BAB 3 — STRUKTUR BANK TANAH
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28, Badan Pelaksana melaporkan
harta kekayaan sebelum dan sesudah menjabat Badan Pelaksana.
2021, No.279 -25-
Paragraf 4
Tata Cara Pengambilan Keputusan Badan Pelaksana
