Pasal 39
BAB 4 — PENYELENGGARAAN BANK TANAH
(1) Perencanaan kegiatan Bank Tanah, meliputi:
rencana jangka panjang;
rencana jangka menengah; dan
rencana tahunan.
(2) Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, merupakan roadmap perencanaan
strategis Bank Tanah untuk jangka waktu 25 (dua
puluh lima) tahun.
(3) Rencana jangka menengah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, merupakan penyusunan
rencana kerja Bank Tanah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Rencana tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, merupakan rencana kerja dan anggaran tahunan kegiatan Bank Tanah.
2021, No.279 -32-
(5) Perencanaan kegiatan Bank Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dari Komite.
(6) Persetujuan dari Komite sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) diberikan setelah mendapat pertimbangan dari
Dewan Pengawas.
Bagian Ketiga Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
