Pasal 40
BAB 4 — PENYELENGGARAAN BANK TANAH
(1) Kepala Badan Pelaksana menyusun Rencana Kerja
dan Anggaran Tahunan sebelum bulan Oktober tahun
anggaran sebelumnya.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komite paling lambat 60 (enam puluh) Hari sebelum tahun
anggaran dimulai setelah mendapat pertimbangan dari
Dewan Pengawas.
(3) Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh Komite paling
lambat 30 Januari tahun berikutnya.
(4) Apabila Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terlaksana
dalam tahun berjalan maka dapat dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan di tahun
berikutnya.
(5) Dalam keadaan tertentu Badan Pelaksana dapat
mengajukan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran
Tahunan paling lambat akhir Juni tahun berjalan.
(6) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
tidak disetujui oleh Komite maka Bank Tanah
menggunakan Rencana Kerja dan Anggaran tahun sebelumnya.
2021, No.279 -33-
Bagian Keempat
Rencana Induk
