PERPRES
STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Pasal 41
BAB 4 — PENYELENGGARAAN BANK TANAH
(1) Bank Tanah mempunyai tugas melakukan
penyusunan Rencana Induk dengan muatan dan skala
setingkat Rencana Detail Tata Ruang.
(2) Penyusunan Rencana Induk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan perencanaan kawasan Bank
Tanah dan menjadi dasar dalam alokasi pemanfaatan
ruang dan lahan di kawasan dan/atau aset tanah
Bank Tanah.
(3) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana
(4) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat dilakukan peninjauan kembali sewaktu-waktu sesuai
dengan kebutuhan.
Bagian Kelima
Pengelolaan Aset
